DEPOK, iNews.id - Wali Kota Depok, Mohammad Idris menegaskan kepala daerah berhak menertibkan kotanya dari alat peraga kampanye (APK) maupun atribut partai politik lainnya yang tak berizin. Hal itu dituangkan Idris dalam surat edaran (SE) soal penertiban pemasangan bendera, spanduk hingga atribut parpol yang berada di setiap sudut ruang publik wilayah Kota Depok.
Dia mengatakan penertiban itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Surat edaran diterbitkan jelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Shutdown AS Mungkin Berakhir setelah 40 Hari yang Melumpuhkan
"Sesuai dengan arahan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) sebelum ada ketentuan dari KPUD dan KPU, kepala daerah berhak menertibkan kotanya dari berbagai bentuk APK yang mengganggu keindahan, kenyamanan warga kotanya masing-masing," kata Idris, Senin (24/7/2023).
Idris menyebut SE tersebut bertujuan agar Kota Depok terutama jalan nasional terlihat indah dan terbebas dari APK yang tidak berizin.
Ada Coretan Depok di Gua Hira Makkah, Wali Kota M Idris: Buka Aib Orang Depok
"Makanya saya buat SE supaya kota ini terlihat indah terutama jalan nasional seperti Margonda, Juanda, Nusantara, Proklamasi kalau bisa memang terbebas dari APK yang tidak berizin," ujarnya.
Idris pun menggarisbawahi penertiban tidak menyasar iklan reklame. Hal itu disebabkan berbayar dan masuk ke kas daerah melalui pajak reklame.
Sementara itu, dia menyebut jika APK di papan reklame tiba-tiba hilang disebabkan dua faktor. Salah satunya belum membayar pajak sehingga diturunkan.
"Bukan reklame ya, reklame itu berizin kalau sebulan tiba-tiba hilang itu gambar ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama si pengguna belum bayar kepada ownernya, kedua owner belum bayar pajak ke pemerintah," tuturnya.
Diketahui, SE ditujukan kepada ketua DPC atau DPD parpol se-Kota Depok, ketua organisasi masyarakat hingga pimpinan lembaga atau instansi swasta se-Kota Depok. SE itu diteken langsung oleh Idris.
Penertiban merujuk pada Ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat yang berbunyi:
1. Setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya diatas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan kecuali mendapatkan izin/rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Setiap orang dilarang memasang spanduk maupun atribut lainnya dengan cara menggantung melintang di atas jalan.
Editor: Rizal Bomantama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku