Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pemotor Disiram Air Comberan di Jakpus, Pelaku Ternyata Masih di Bawah Umur
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Jakpus Luncurkan Izin Penggunaan Tanah Makam Karet Bivak, Layanan Makin Mudah

Kamis, 31 Agustus 2023 - 20:02:00 WIB
Wali Kota Jakpus Luncurkan Izin Penggunaan Tanah Makam Karet Bivak, Layanan Makin Mudah
Wali Kota Jakpus Dhany Sukma meluncurkan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk meningkatkan pelayanan di TPU Karet Bivak (Foto: Widya Michella/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023), meluncurkan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM), bertujuan peningkatan pelayanan di TPU Karet Bivak, Tanah Abang. Layanan tersebut terealisasi atas kerja sama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, DPMPTSP, dan Bank DKI sehingga pelayanan bisa satu pintu.

"Hari ini kita launching peningkatan layanan IPTM di TPU Karet Bivak adalah bagaimana mengintegrasikan suatu sistem layanan pada satu unit layanan seperti di TPU Karet bivak. Jadi masyarakat yang datang itu sudah bisa langsung ditangani oleh jajaran PTSP dan pembayaran oleh Bank DKI jadi sekali melangkah dalam satu unit pelayanan," kata Wali Kota Jakpus Dhany Sukma, di lokasi.

Menurut Dhany, ide awal ini muncul setelah pihak kecamatan melakukan evaluasi layanan publik di lingkupnya, salah satunya layanan IPTM di TPU Karet Bivak. Saat itu ditemukan masih ada potensi-potensi pungli sehingga menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. 

"Ketika orang lihat kok ada uang cash sudah disetorkan yang dititipkan ke petugas. Berangkat dari situ dirumuskan bersama akhirnya disepakatilah dengan mengintegrasikan seluruh layanan yang ada di TPU Karet Bivak," tuturnya. 

Pelayanan satu pintu di TPU Karet Bivak, lanjut Dhany, menjadi pilot project. Nantinya akan direplikasi ke TPU lain. 

"Insya Allah akan kita replikasikan terutama di Jakarta Pusat ada TPU Kawi-kawi, Johar Baru, yang juga dikelola Dinas Taman dan Hutan Kota," tuturnya.

Kepala DPMPTSP Denny Wahyu Haryanto menyambut baik integrasi layanan tersebut. Masyarakat tidak perlu bolak-balik ke masing-masing instansi untuk pengurusan IPTM di TPU Karet Bivak.

"Sebelum dilakukan kegiatan seperti ini masyarakat itu bergerak datang ke TPU, begitu mendapat surat pengantar TPU dia balik lagi ke PTSP minta surat, kemudian baru dikeluarkan tanda retribusi. Kadang-kadang masyarakat ini malas datang langsung ke bank dia titip kepada petugas jadi ini yang mitigasi risikonya supaya stigma itu hilang," katanya.

Kepala UPPMPTSP Ahmad Fauzi Kuncoro Yakti menjelaskan, pelayanan IPTM di TPU Karet Bivak dibuka Senin-Jumat mulai pukul 09.00-14.00 WIB. 

Dia pun menjelaskan alur layanan IPTM di TPU karet bivak yakni sebagai berikut:

Pertama, pemohon datang ke TPU Karet Bivak dengan membawa berkas. Petugas mengecek berkas sebelum diberikan nomor antrean di mana persyaratannya ada data kematian dari Dukcapil, KTP, dan surat kematian. 

"Nanti ada dikasih tahu dia dikubur di blok apa, petak berapa, dan di sini sudah ada deretannya. Nah nanti dari keluar data seperti itu dicetak formulir masuk ke PTSP, nanti PTSP itu mengeluarkan retribusi," ujarnya. 

Kedua, pemohon diminta membayar retribusi ke Bank DKI. Usai membayar baru mereka masuk ke PTSP lagi untuk mengambil izin IPTM. 

"Nah itu semua berkas yang berjalan bukan pemohonnya jadi justru masuk ke satu loket berkas jalan nanti dia tinggal bayar selesai sudah nanti dipanggil lagi," ucapnya.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut