Wali Kota Tangerang Larang Sahur On The Road dan Takbir Keliling
TANGERANG, iNews.id - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menerbitkan surat edaran tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Pada Masa pandemi Covid-19. Dalam aturan itu, salah satunya melarang sahur on the road (SOTR) dan takbir keliling selama Ramadan.
"Untuk sahur on the road, takbir keliling dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan," kata Arief kepada wartawan, Kamis (8/4/21).
Namun Arief mengizinkan acara buka puasa bersama dapat dilaksanakan sepanjang mematuhi jumlah kehadiran 50 persen dari kapasitas ruangan dan harus mendapatkan izin dari satgas Covid-19.
Untuk pelaksanaan Tarawih dan salat Idul Fitri (Id) boleh dilaksanakan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya dengan mengira kapasitas jamaah di dalam masjid ataupun musala.
Operasi Pekat Jelang Ramadan, 21 Botol Miras Diamankan Polsek Pineleng
"Pengurus masjid atau musala dapat mengatur kapasitas jamaah 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya.
Selain itu, pengurus masjid atau musala wajib membentuk satgas Covid-19 yang bertanggung jawab dan memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik. Tak hanya itu, masyarakat juga diharapkan memakai masker selama di dalam masjid dan membawa peralatan ibadah masing-masing.
"Jamaah agar dapat membawa sajadah dan mukena masing - masing serta harus memakai masker dan menjaga jarak," kata Arief.
Salat Idul Fitri, Arief menuturkan boleh dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan pengurus dapat membentuk satgas Covid-19.
"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan Prokes yang ketat, tapi jika perkembangan Covid-19 mendapat peningkatan maka Shalat Idul Fitri dapat ditiadakan," katanya.
Adapun ketentuan lainnya yang diatur dalam surat edaran tersebut di antaranya, peringatan Nuzulul Quran wajib memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, jumlah jamaah paling bangak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan terbuka.
Pedagang kaki lima diperbolehkan berdagang sepanjang mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat. Vaksinasi boleh dilakukan selama bulan Ramadan dengan berpedoman pada fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum Covid-19 pada saat berpuasa.
Editor: Faieq Hidayat