Wanita Bertas Hermes Curi Berlian di Kelapa Gading Jadi Tersangka, Ternyata Residivis
JAKARTA, iNews.id – Andi Maisara, wanita 49 tahun yang mencuri berlian di toko perhiasan mal kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditetapkan sebagai tersangka. Berlian yang dicuri senilai Rp50 juta.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim menyebut Andi nekat mencuri demi menjalani gaya hidup hedon.
“Motif tersangka melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup dan gaya hidup mewah," ujar Kiki, Senin (4/8/2025).
Dia mengungkapkan, Andi ternyata merupakan residivis kasus pencurian serupa di dua lokasi berbeda yakni pusat perbelanjaan di Surabaya dan Bogor.
KPK Sita Rumah Mewah hingga Cincin Berlian di Surabaya terkait Kasus Dugaan Korupsi ASDP
Melihat gelagat pelaku yang kerap berbelit-belit, kata Kiki, Polsek Kelapa Gading melibatkan asesor psikologi dari Polres Metro Jakarta Utara. Psikolog dihadirkan untuk mendalami kondisi psikologis tersangka.
"Keterangan tersangka masih sering berubah-ubah sehingga kami libatkan tim psikologi,” ujar Kiki.
Mengaku Orang Kecil, Reza Artamevia Ngadu ke Komisi III DPR RI soal Berlian Sintetis
Dia menjelaskan Andi telah ditahan di rumah tahanan sementara Polsek Kelapa Gading bersama barang bukti berupa berlian, tas Hermes, pakaian, dan handphone (HP).
Kronologi Dugaan Penipuan Berlian Reza Artamevia, Total Kerugian Rp18,5 Miliar!
Diketahui, aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (26/7/2025) sore. Kejadian berawal saat pelaku datang ke toko tersebut berpura-pura hendak membeli perhiasan.
Selanjutnya, pihak toko berlian itu pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Gading. Polisi pun kemudian bergerak dan mengidentifikasi pelaku berada apartemen kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Reza Artamevia Dilaporkan Dugaan Penipuan Berlian bersama Rekannya RD
Editor: Rizky Agustian