Warga Bekasi Dikeroyok saat Lerai Tawuran, Terima 7 Jahitan
Kamis, 25 Mei 2023 - 17:36:00 WIB
Kesepuluh pelaku di antaranya BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16), dan BMR (17). Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP jo Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata tajam.
“Sebanyak 10 orang ini terdiri atas dewasa 4 orang dan 6 orang anak anak. Diancam dengan pidana penjara 12 tahun,” tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama