Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Open Trip ke Bantar Gebang, Biaya mulai dari Rp99.900!
Advertisement . Scroll to see content

Warga Bekasi Dikeroyok saat Lerai Tawuran, Terima 7 Jahitan

Kamis, 25 Mei 2023 - 17:36:00 WIB
Warga Bekasi Dikeroyok saat Lerai Tawuran, Terima 7 Jahitan
Polisi menangkap 10 pelaku tawuran di Gang Delima, Bekasi Timur, Kota Bekasi yang menyebabkan satu warga terluka. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Kesepuluh pelaku di antaranya BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16), dan BMR (17). Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP jo Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata tajam.

“Sebanyak 10 orang ini terdiri atas dewasa 4 orang dan 6 orang anak anak. Diancam dengan pidana penjara 12 tahun,” tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut