Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

Warga DKI yang Hendak Membeli Hewan Kurban Harus Perhatikan Tanda Ini

Selasa, 14 Agustus 2018 - 03:45:00 WIB
Warga DKI yang Hendak Membeli Hewan Kurban Harus Perhatikan Tanda Ini
Pemeriksaan hewan Kurban. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan monitoring terhadap hewan kurban yang masuk di Ibu Kota. Pemprov ingin memastikan kesehatan dan kelayakan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1439 H atau 2018.

Kegiatan monitoring dalam rangka mengecek kondisi kesehatan hewan kurban sejak 10-21 Agustus. Masyarakat yang hendak membeli hewan kurban Idul Adha tidak boleh sembarangan. Memilih hewan kurban harus memenuhi kaidah kesehatan.

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) Jakarta Barat mengimbau kepada masyarakat untuk melihat tanda pilox merah yang telah dicat oleh petugas DKPKP. Tanda merah itu menunjukkan hewan kurban tidak layak pada pemeriksaan.

“Tanda tersebut bukan berarti tak layak konsumsi, tapi masuk kategori belum layak sebagai hewan kurban, bukan berarti tidak sehat," ujar Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat Marsawitri Gumay di Jakarta, Senin (13/8/2018).

Menurut dia, ada sejumlah kriteria dalam pemeriksaan hewan kurban, di antaranya, kelengkapan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal hewan tersebut. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan fisik hewan.

"Apakah ada cacat, misalnya, mata yang buta atau ada penyakit lain,” tutur dia.

Pemeriksaan juga terkait umur hewan kurban, yang menjadi satu di antara persyaratan hewan kurban.

"Kita periksa giginya apa sudah tanggal atau belum, dari sana ketahuan berapa usia hewan. Idealnya, untuk kambing atau domba minimal satu tahun, kalau untuk sapi dua tahun ke atas,” ucap Marsawitri.

Dia mengatakan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan hewan yang masih di bawah umur, maka petugas akan menyisihkan hewan tersebut. Untuk membedakannya, petugas akan memberikan tanda merah pada tubuh hewan. Penandaan juga diberikan untuk hewan yang ditemukan cacat fisik dan terjangkit penyakit.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan hewan kurban sebelum membeli dan melihat ada tidaknya tanda merah pada hewan.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut