Warga yang Mengeroyok Penabrak Separator Busway Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, iNews.id – Polisi menangkap lima warga yang diduga terlibat aksi main hakim terhadap pengemudi mobil Nissan Grand Livina B 1965 UIQ yang menabrak separator busway di Tamansari, Jakarta Barat. Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dan perusakan.
Kapolsek Tamansari AKBP Ruly Indra mengatakan, masing-masing tersangka berinisial SS, AA, WT, FA dan SD. Mereka terbukti terlibat pemukulan dan perusakan mobil yang dikendarai Franky (40) saat terjebak di jalur busway, Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat.
“Namun, saat ini tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan cukup kooperatif memberikan keterangan dan kita wajibkan lapor,” kata Ruly di Mapolsek Tamansari, Senin (3/9/2018).
Menurut dia, tersangka AA merupakan pengemudi ojek online. Sedangkan SD seorang juru parkir. Mereka bergerak secara spontan memukul dan mengeroyok Franky di tengah kerumunan massa. Diduga akibat aksi main hakim tersebut, Franky panik dan ketakutan hingga sengaja menabrakkan mobilnya ke separator busway.

Ruly menuturkan, saat ini, polisi juga masih memburu dua massa lainnya, yang diduga kuat terlibat aksi perusakan dan pengeroyokan terhadap Franky. Para pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.