Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tiga Terduga Provokator saat Demo di Jakarta Ditangkap, Polisi Sita Bom Molotov  
Advertisement . Scroll to see content

Warga yang Mengeroyok Penabrak Separator Busway Ditetapkan Tersangka

Selasa, 04 September 2018 - 04:58:00 WIB
Warga yang Mengeroyok Penabrak Separator Busway Ditetapkan Tersangka
Kapolsek Tamansari AKBP Ruly Indra (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idPolisi menangkap lima warga yang diduga terlibat aksi main hakim terhadap pengemudi mobil Nissan Grand Livina B 1965 UIQ yang menabrak separator busway di Tamansari, Jakarta Barat. Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dan perusakan.

Kapolsek Tamansari AKBP Ruly Indra mengatakan, masing-masing tersangka berinisial SS, AA, WT, FA dan SD. Mereka terbukti terlibat pemukulan dan perusakan mobil yang dikendarai Franky (40) saat terjebak di jalur busway, Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat.

“Namun, saat ini tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan cukup kooperatif memberikan keterangan dan kita wajibkan lapor,” kata Ruly di Mapolsek Tamansari, Senin (3/9/2018).

Menurut dia, tersangka AA merupakan pengemudi ojek online. Sedangkan SD seorang juru parkir. Mereka bergerak secara spontan memukul dan mengeroyok Franky di tengah kerumunan massa. Diduga akibat aksi main hakim tersebut, Franky panik dan ketakutan hingga sengaja menabrakkan mobilnya ke separator busway.

Ruly menuturkan, saat ini, polisi juga masih memburu dua massa lainnya, yang diduga kuat terlibat aksi perusakan dan pengeroyokan terhadap Franky. Para pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut