Waspada, Kota Bogor Masih Zona Merah Covid-19
Jumat, 28 Agustus 2020 - 00:38:00 WIB
Kemudian, lanjut dia, penyebab ketiga yakni keluarga yang melaksanakan kegiatan internal seperti tahlilan, resepsi pernikahan atau kegiatan lainnya yang melibatkan anggota keluarga dalam jumlah besar.
"Pemkot akan mulai memberikan surat peringatan satu kepada sektor dunia usaha yg mengabaikan protokol Covid-19," ujarnya.
Kemudian, pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang melanggar protokol Covid-19. Mulai awal September akan mulai diberlakukan penahanan identitas diri dan selanjutnya diberlakukan sanksi denda.
"Besok siang akan dibahas langkah2nya bersama Forkopinda sebagai anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid-19 Kota Bogor," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq