Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Jalur Alternatif Bekasi Karawang Tercepat 2025, Hindari Macet Parah!
Advertisement . Scroll to see content

Waterboom Lippo Cikarang Disegel, Polisi: Ada Pelanggaran Protokol Kesehatan Berat

Senin, 11 Januari 2021 - 13:31:00 WIB
Waterboom Lippo Cikarang Disegel, Polisi: Ada Pelanggaran Protokol Kesehatan Berat
Polisi dan Pemkab Bekasi menyegel Waterboom Lippo Cikarang karena ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan berat, Senin (11/1/2021). (Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi, Kodim 0509, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyegel Waterboom Lippo Cikarang karena pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu diketahui setelah polisi menerima laporan masyarakat adanya kerumunan di tempat wisata air tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan pelanggaran yang terjadi di tempat wisata itu termasuk kategori berat. Dia menyebut kerumunan yang ditimbulkan cukup banyak.

"Pelanggaran mereka sangat berat yang mengakibatkan kerumunan massa yang cukup banyak," ucapnya di Bekasi, Senin (11/1/2021).

Menurut pantauan di lokasi, di pintu masuk tempat wisata itu tertempel tulisan 'Sanksi Administratif Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Lokasi Ini Ditutup Sementara'. Selain itu akses menuju loket maupun pintu masuk dipasangi police line atau garis polisi. 

Area Waterboom Lippo Cikarang juga nampak sepi, tidak ada aktivitas apapun. Hanya terlihat sejumlah petugas keamanan maupun karyawan tempat wisata air tersebut di lokasi.

Hendra mengatakan hingga saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pengelola Waterboom Lippo Cikarang untuk kemungkinan adanya sanksi lain. Hendra menyesalkan tindakan yang dilakukan pengelola Waterboom Lippo Cikarang tersebut.

Dia mengatakan pengelola menggelar kegiatan dengan memberikan promo besar-besaran tanpa adanya koordinasi dengan Satgas Covid-19 dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi maupun Kodim 0509.

"Bila terbukti ada pelanggaran pidana, maka kami akan terapkan unsur pidana kepada pengelola," ujarnya.

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi ini menjelaskan, kerumunan terjadi dikarenakan pengelola memberikan diskon besar. Harga tiket awalnya, Rp95.000 atau disebutkan pengelola Rp50.000 menjadi Rp10.000. Itu menjadi pemicu terjadinya peningkatan jumlah pengunjung hingga menyebabkan kerumunan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut