Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nekat Beraksi, Komplotan Copet di Halte Transjakarta Buaran Diamuk Warga
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Protokol Kesehatan, 45 Tempat Makan di Jakarta Timur Disegel

Jumat, 01 Januari 2021 - 16:53:00 WIB
Langgar Protokol Kesehatan, 45 Tempat Makan di Jakarta Timur Disegel
Ilustrasi (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satpol PP Jakarta Timur menyegel 45 tempat makan dan minum di malam pergantian tahun baru 2021. 45 tempat makan dan minum itu disegel selama 1x24 jam karena melanggar protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, tempat usaha yang disegel terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan kepada para pengunjung. Salah satunya tidak melakukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap setiap pengunjung yang datang membeli.

"Lalu tidak menyediakan buku tamu untuk diisi pengunjung. Dan utamanya karena melanggar jam operasional," kata Budhy saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (1/1/2021).

Budhy menjelaskan, penyegelan tersebut sesuai aturan Pergub DKI Jakarta nomor 101 dan 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta seruan Gubernur DKI Jakarta no 17 tahun 2020 yang mengatur jam operasional tempat usaha pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

"Ketentuan sudah diatur jam operasi maksimal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 maksimal hingga pukul 19.00 WIB. Kemarin kita juga membubarkan kerumunan di Pasar Ikan, Jalan Jenderal Urip, Kecamatan Jatinegara dan depan Taman Graha Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut