WFA Berlaku usai Lebaran, Lalin di Jakarta Ramai Lancar
Sebagai informasi, Aturan WFA untuk ASN tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.
ASN Pemprov Jakarta Boleh WFA usai Libur Lebaran, tapi Wajib Presensi 2 Kali Sehari
Sementara itu, ketentuan bagi pekerja swasta diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/11/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, penerapan WFA ini dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Harapannya, pemberlakuan WFA bisa membuat masyarakat melakukan mudik lebih awal sehingga pergerakan orang tidak terkonsentrasi pada satu waktu saja.
Editor: Puti Aini Yasmin