WNA Buat Onar di Hotel Kawasan Kalibata, Dideportasi Imigrasi Jaksel ke Suriah

JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan (Jaksel) mendeportasi warga negara asing (WNA) berinisial BMA ke Suriah pada Rabu (3/9/2025). Deportasi dilakukan karena BMA berbuat onar di salah satu hotel kawasan Kalibatan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Bugie Kurniawan mengatakan, BMA dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
"Pada Rabu, 3 September 2025 kemarin malam, BMA resmi dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan Syria," ujar Bugie kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).
Dia mengatakan, BMA ditangkap usai melakukan tindakan membahayakan di hotel tersebut Agustus 2025 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BMA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
"Kami menjalankan tugas secara tegas, profesional, dan berlandaskan hukum," tutur Bugie.
Dia mengatakan, deportasi tersebut merupakan langkah penegakan aturan demi menjaga ketertiban masyarakat dan keamanan negara. Dia menambahkan, langkah itu merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia.