Zona Merah Covid-19, Pemkot Depok Terapkan Pembatasan Sosial Kampung Siaga di 422 RW
DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat menerapkan pembatasan sosial kampung siaga (PSKS) covid-19 di 422 Rukun Warga (RW) selama 14 hari. Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyebut penerapan PSKS sesuai Surat Keputusan Wali Kota Nomor: 443/490/Kpts/Dinkes/Huk/2020 berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.
Idris menyebut 422 RW yang menerapkan PSKS tersebar di 63 kelurahan dan 11 kecamatan. Jumlah RW PSKS terbanyak ada di Kelurahan Sukamaju 22 RW, Kelurahan Mekarsari 16 RW, dan Kelurahan Mekarjaya 14 RW.
Sedangkan kelurahan dengan jumlah RW PSKS yang paling sedikit ada di wilayah Kedaung yaitu di RW 06 dan Pangkalanjati di RW 02 dan RW 06. Idris menjelaskan penerapan PSKS melarang kegiatan yang mengundang kerumunan seperti perayaan Tahun Baru 2021 dan hanya dapat dilakukan oleh keluarga inti serta tidak boleh berkelompok.
"Warga Kota Depok tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam pergantian tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian," katanya di Depok, Minggu (27/12/2020).
Dia mengatakan keputusan tersebut sesuai dengan arahan Satgas Penanganan Covid-19 dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok yang telah mengambil kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Depok. Apalagi menurutnya Depok berada pada risiko tinggi atau zona merah dalam dua minggu berturut-turut di mana kasus masih terus meningkat dan hampir ditemukandi semua daerah.
Menurut Idris strategi yang digunakan untuk menekan pandemi yaitu dengan menguatkan kembali Kampung Siaga Covid-19, meningkatkan kapasitas tes, meningkatkan kapasitas ruang isolasi rumah sakit dan tempat khusus isolasi serta meningkatkan penegakan hukum secara terintegrasi dengan TNI-Polri dalam penerapan protokol kesehatan.