Zona Merah Covid-19, Wali Kota Depok Larang Balita hingga Lansia Masuk Mal
JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang dengan tegas anak di bawah usia 5 tahun, ibu hamil dan lanjut usia (Lansia) masuk area pusat perbelanjaan atau mal. Jam operasional mal juga dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.
"Pusat Perbelanjaan atau mal, supermarket, minimarket, beroperasi juga di batasai beroperasi, yaitu sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen," kata Mohammad Idris dalam keterangannya, Selasa (29/6/2021).
Larangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 yang berisi sejumlah larangan kegiatan dan aktivitas masyarakat. Kebijakan tersebut berlaku selama satu pekan, terhitung mulai 29 Juni hingga 5 Juli 2021.
Kota Depok saat ini bersama 9 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat kembali masuk zona merah atau zona risiko tinggi. Untuk itu, Wali Kota Depok mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat.
"Tetaplah di rumah kalau tidak ada keperluan darurat," ujarnya.
Editor: Faieq Hidayat