Zona Merah Covid-19, Pemkot Depok Tiadakan Salat Jumat
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Depok meniadakan salat Jumat dengan mengganti salat Dzuhur saat ini. Sebab Kota Depok berstatus zona merah Covid-19.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengimbau masyarakat untuk kembali tidak menggelar salat Jumat.
"Sesuai arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bagi Umat Islam yang berada di Zona Merah Covid-19 untuk dapat mengganti Shalat Jum’at dengan Shalat Dzuhur di rumah, kami menghimbau kepada Umat Islam untuk dapat mengikuti arahan atau Fatwa MUI ini," kata Idris dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021).
Tidak hanya larangan salat Jumat kepada umat Islam, pemerintah Kota Depok juga meminta agama lainnya menghindari kegiatan beribadah yang melibatkan banyak orang.
"Demikian pula untuk umat agama yang lainnya, dihimbau untuk menghindari pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara bersama," jelasnya.
Sebelumnya, Idris juga mengatakan sebanyak 9 daerah di Jawa Barat yang juga masuk zona merah yaitu Bandung, Garut, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Karawang, Bandung Barat, dan Kota Bandung.
Editor: Faieq Hidayat