Zona Merah, Pemkot Tangerang Larang Perayaan Malam Tahun Baru
TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten menyusul daerah lain di Jabodetabek yang telah melarang perayaan malam tahun baru 2021 untuk mencega penyebaran covid-19. Apalagi saat ini Kota Tangerang masih berstatus zona merah covid-19.
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengatakan kebijakan itu merupakan salah satu upaya pemkot untuk mencegah lonjakan kasus covid-19 usai libur tahun baru 2021.
"Perayaan malam tahun baru dilarang supaya kasus covid-19 tidak semakin bertambah setelah libur Natal dan Tahun Baru 2021. Apalagi saat ini statusnya masih zona merah," ujar Arief di Tangerang, Rabu (30/12/2020).
Tak hanya melarang perayaan tahun baru, Pemkot Tangerang juga mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pengelola pusat perbelanjaan, kafe, rumah makan, dan tempat wisata. Tujuannya untuk membatasi pengunjung dan jam operasional selama liburan akhir tahun.
Video SMPN 1 Kota Tangerang Selatan Siapkan Mekanisme Sekolah Tatap Muka
"Pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas. Dan jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB dan berlaku hingga 8 Januari 2021," ujar Arief.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan mengeluarkan surat edaran dengan nomor 443.1/3903-Disbudpar/2020. Dalam surat edaran itu tertulis larangan untuk menyalakan kembang api, pesta kembang api, ataupun bentuk perayaan lainnya.
Sementara khusus pada malam pergantian tahun atau pada 31 Desember 2020, semua pusat keramaian seperti kafe, rumah makan, pusat perbelanjaan, mal dan lainnya dibatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Editor: Rizal Bomantama