Zona Merah Penyebaran Covid-19, Pengurus RW 11 Pademangan Barat Periksa SIKM Warga
JAKARTA, iNews.id - Pengurus RW 11 Pademangan Barat, Jakarta Utara menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) setelah wilayah itu ditetapkan sebagai zona merah penyebaran covid-19. Sejumlah peraturan diterapkan di RW 11 untuk mencegah penularan covid-19.
Salah satunya dengan memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga yang keluar masuk wilayah tersebut. Hal itu juga berlaku bagi warga luar RW yang bekerja di kawasan tersebut.
"Untuk warga yang keluar masuk kami periksa SIKM dan suhu tubuh. Sementara untuk kurir dan ojol kita periksa keperluannya dan dilakukan penyemprotan disinfektan," ujar Pengurus Karang Taruna RW 11 Pademangan Barat, Ridwan Dwiarya di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Ridwan menjelaskan di pintu masuk RW akan dijaga petugas yang memantau pergerakan warga dan melakukan pemeriksaan. Di Pademangan Barat ada tiga titik penerapan PSBL yakni di Jalan Budi Mulia tepatnya depan Kantor Kelurahan Pademangan Barat, Northland Ancol, dan Gang Tiga Dua.
Lurah Pademangan Barat, M Ruspandi menjelaskan penerapan PSBL membuat warga lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya kasus positif covid-19 di Kelurahan Pademangan Barat mengalami penurunan sejak ada PSBL.