Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Zona Merah Penyebaran Covid-19, Pengurus RW 11 Pademangan Barat Periksa SIKM Warga

Jumat, 12 Juni 2020 - 08:02:00 WIB
Zona Merah Penyebaran Covid-19, Pengurus RW 11 Pademangan Barat Periksa SIKM Warga
Pengurus RW 11 Pademangan Barat memeriksa suhu tubuh dan SIKM warga yang keluar masuk. (Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengurus RW 11 Pademangan Barat, Jakarta Utara menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) setelah wilayah itu ditetapkan sebagai zona merah penyebaran covid-19. Sejumlah peraturan diterapkan di RW 11 untuk mencegah penularan covid-19.

Salah satunya dengan memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga yang keluar masuk wilayah tersebut. Hal itu juga berlaku bagi warga luar RW yang bekerja di kawasan tersebut.

"Untuk warga yang keluar masuk kami periksa SIKM dan suhu tubuh. Sementara untuk kurir dan ojol kita periksa keperluannya dan dilakukan penyemprotan disinfektan," ujar Pengurus Karang Taruna RW 11 Pademangan Barat, Ridwan Dwiarya di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Ridwan menjelaskan di pintu masuk RW akan dijaga petugas yang memantau pergerakan warga dan melakukan pemeriksaan. Di Pademangan Barat ada tiga titik penerapan PSBL yakni di Jalan Budi Mulia tepatnya depan Kantor Kelurahan Pademangan Barat, Northland Ancol, dan Gang Tiga Dua.

Lurah Pademangan Barat, M Ruspandi menjelaskan penerapan PSBL membuat warga lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya kasus positif covid-19 di Kelurahan Pademangan Barat mengalami penurunan sejak ada PSBL.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut