Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Peduli Dorong SDN Cibilik Menuju Sekolah Adiwiyata Lewat Budaya Ramah Lingkungan
Advertisement . Scroll to see content

10 Fakta PPDB, Mulai dari Sejarah Sistem Zonasi hingga Polemik Jual-Beli Kursi

Kamis, 14 Juli 2022 - 10:46:00 WIB
10 Fakta PPDB, Mulai dari Sejarah Sistem Zonasi hingga Polemik Jual-Beli Kursi
ilustrasi pelaksanaan PPDB
Advertisement . Scroll to see content
  • 3. Jalur Penerimaan

Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dijelaskan bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.

  • 4. Tidak Ada Biaya PPDB

Dalam tahapan pelaksanaan PPDB sekolah yang telah menerima bantuan operasional sekolah (BOS) dilarang memungut biaya.

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang untuk melakukan pungutan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, serta melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

  • 5. Kuota Penerimaan

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 mengatur kuota penrimaan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), kuota sebanyak 70 persen dari daya tampung sekolah digunakan untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen pada jalur perpindahan orang tua. 

Sedangkan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), jalur zonasi diberikan kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi.

  • 6. Jalur Zonasi

Jalur ini ditujukan untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di zonasi satuan pendidikan. Domisili peserta didik dibuktikan berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK). 
Apabila calon peserta tidak mempunyai KK, bisa diganti dengan surat keterangan domisili yang dikeluarkan pihak berwenang.

  • 7. Jalur Prestasi

PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai rapot yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah. Nilai raport yang dilihat adalah lima semester terakhir dan bukti prestasi akademik/nonakademik di level kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut