JAKARTA, iNews.id - Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, TNI dan sejumlah dinas Provinsi Aceh memusnahkan ladang ganja seluas 10 hektare di Desa Pulo, Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar. Dari ladang tersebut, didapat 48 ton ganja.
Wakil Direktur (Wadir) Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Wawan Munawar mengatakan, pemusnahan ladang ganja dilakukan sebagai upaya memutus jaringan peredaran ganja dari akar. Penyelidikan hingga penemuan lokasi ladang dilakukan sejak awal September 2020.
"Terdapat 3 titik lokasi di ladang dengan total luas 10 hektare dengan jumlah sebanyak 300 ribu batang, 48 ton ganja," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (26/9/2020).
Wawan mengungkapkan, tinggi batang di ladang ganja tersebut bervariasi mulai 1 hingga 2,5 meter. Dilihat dari umur tanaman ladang ganja tersebut sudah berusia 4-4,5 bulan dan siap dilakukan panen.

Selama 8 bulan terakhir periode Januari-Agustus, Wawan menuturkan, ditemukan 2.285 kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Dari ribuan kasus itu, sudah 2.993 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 41 ton ganja.
"Sebagian besar pengungkapan tersebut mengarah ke sumber Ganja salah satunya di Kecamatan Sielimeum, Kabupaten Aceh Besar," ujarnya.
Wawan menambahkan, pemusnahan ladang ganja tersebut dapat menyelamatkan 9,6 juta jiwa. Hal itu jika diakumulasikan dalam sehari dikonsumsi 5 gram ganja per setiap orang.
Editor : Djibril Muhammad