10 Kabupaten Kota di Luar Jawa Bali Masih Jalankan PPKM Level 4
Lalu untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (pada Pukul 10.00 hingga 20.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi pedulilindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.
Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan ibadah berjamaah dengan kapasitas maksimal 50% atau maksimal 50 orang. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan beroperasi 25% dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.
Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas atau paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.
Editor: Faieq Hidayat