Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi Sudjana Temui Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

10 Saksi yang Meringankan Roy Suryo Cs Diperiksa 20 Januari, Salah Satunya Rocky Gerung

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:58:00 WIB
10 Saksi yang Meringankan Roy Suryo Cs Diperiksa 20 Januari, Salah Satunya Rocky Gerung
10 Saksi yang meringankan Roy Suryo akan diperiksa 20 Januari 2026. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Roy Suryo, Al Katiri mengungkapkan bahwa sebanyak 10 orang saksi yang meringankan Roy Suryo Cs akan diperiksa Polda Metro Jaya pada Selasa (20/1/2026). Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Karena ini berkaitan dengan pelimpahan berkas tanggal 13 Januari yang lalu. Kenapa menarik? Karena ada panggilan-panggilan untuk 10 orang. Ahli dan saksi yang meringankan,” kata Al Katiri, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026).

Namun, Al Katiri tidak menjelaskan secara detail mengenai identitas para ahli yang akan diperiksa. Hanya saja, ia mengungkapkan salah satunya adalah Rocky Gerung.

“Untuk ahli, 6 ahli. Nanti saya sebut namanya. Mungkin ada yang sebagian. Yang jelas salah satunya adalah Rocky Gerung. Jelas dipanggil tanggal 20,” sambung dia.

“Tanggal 20 nanti ini, semua ahli dan saksi dipanggil serentak. Saya nggak tahu nanti gimana ramainya Metro Jaya ini. Bayangkan itu semua profesor, ahli, dan sebagainya, kecuali 3 itu adalah saksi biasa, ada charge dari kita,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus tudingan ijazah Jokowi ke Kejaksaan. Adapun ketiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

“Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka yang sebelumnya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Saat ini penyidik tengah menunggu penelitian jaksa penuntut umum (JPU). Bila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, maka penyidik bisa melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk disidang.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut