1.047 Mahasiswa Korban TPPO Berkedok Magang di Jerman Kembali ke Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Kabar gembira datang bagi para mahasiswa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang atau ferienjob di Jerman. Polri memastikan bahwa 1.047 mahasiswa yang menjadi korban telah kembali ke Indonesia.
"Saat ini seluruh korban perlu diketahui sudah ada di Indonesia, karena memang kontrak program magang ini telah habis pada Desember 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polri, KBRI Jerman, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari KBRI Jerman tentang empat mahasiswa yang mengikuti program magang di Jerman.
"Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas di Indonesia, dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di 3 agen tenaga kerja di Jerman," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Para mahasiswa diiming-imingi program magang yang dapat dikonversikan ke 20 SKS dan diklaim sebagai bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Namun, ternyata perusahaan yang menyelenggarakan program tersebut, PT SHB, tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, dua di antaranya berada di Jerman.
"Kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 tersangka tersebut," kata Djuhandhani.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta.
Serta Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq