1.049 Napi Beragama Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2020, 10 Langsung Bebas
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 1.049 narapidana (napi) beragama Buddha di Hari Raya Waisak 2564 BE, Kamis (7/5/2020). Sebanyak 10 orang di antaranya langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menjelaskan 146 napi menerima remisi 15 hari, 578 napi mendapat remisi satu bulan, 211 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 104 napi. Sementara itu jumlah total napi beragama Buddha di seluruh Indonesia ada 1.948 orang.
"Sementara itu, 10 orang langsung bebas. Ada enam orang bebas usai menerima remisi satu bulan, dua orang bebas setelah menerima remisi satu bulan 15 hari, dan dua orang bebas setelah terima remisi dua bulan," ujar Reynhard dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Dia menjelaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumahal tahanan negara.
“Remisi yang diberikan diharapkan menjadi penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” kata Reynhard.