Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong
Advertisement . Scroll to see content

1.091 Napi Anak Dapat Remisi, 23 Langsung Bebas

Minggu, 23 Juli 2023 - 15:57:00 WIB
1.091 Napi Anak Dapat Remisi, 23 Langsung Bebas
Kemenkumham memberikan remisi kepada 1.091 napi anak dalam rangka Hari Anak Nasional. Sebanyak 23 di antaranya langsung bebas. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 1.091 narapidana (napi) anak dalam rangka Hari Anak Nasional. Sebanyak 23 di antaranya langsung bebas.

"Remisi anak nasional 1.068 anak, kemudian remisi anak nasional kedua kepada 23 anak yaitu hari ini bebas di seluruh Indonesia, sehingga total keseluruhan berjumlah 1.091 anak (yang mendapat remisi)," kata Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemas dan PA) Pujo Harinto melalui akun YouTube PASTV Ditjenpas, Minggu (23/7/2023).

Pujo mengatakan, pemberian remisi merupakan wujud nyata negara dalam menjamin masa depan anak untuk keberlangsungan bangsa dan umat manusia.

"Masa depan Indonesia berada di tangan dan pundak anak-anak kita, karenanya melindungi kepentingan terbaik anak sama artinya dengan melindungi masa depan bangsa dan umat manusia," ujar Pujo.

Pujo menyatakan, kewajiban negara dalam menjamin keberlangsungan hidup anak sudah termuat dalam konstitusi. Setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, dan kembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

"Begitu pun dengan anak-anak yang berhadapan dengan hukum bahwa dalam kenyataannya ketika mereka melakukan pelanggaran hukum dan harus masuk ke dalam sistem peradilan pidana, dan sebagian di antara mereka harus menjalani pidana ini bukan berarti bahwa perlindungan bimbingan pembinaan pendidikan dan pelayanan kesehatan tidak boleh diabaikan," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut