11 Bangunan Liar di Tanah Abang Jakpus Dibongkar, Ganggu Saluran Air
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 11 bangunan semi permanen liar yang berdiri di atas saluran air di Jalan Kampung Bali XII Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditertibkan petugas gabungan pada Rabu (19/8/2026). Penertiban melibatkan personel Satpol PP, Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), TNI dan Polri.
Bangunan-bangunan tersebut diketahui digunakan sebagai lapak pengepul barang bekas.
Lurah Kampung Bali, Musa mengatakan, sebelum pembongkaran, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan.
"Bangunan selama ini dijadikan lapak pengepul barang bekas. Kami mengembalikan fungsi jalan seperti semula," ujar Musa, dikutip dari keterangan Pemerintah Provinsi Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Dia mengungkapkan, penertiban bangunan semi permanen tersebut mendapat dukungan dari warga Kebon Kacang XII. Sebab, akses jalan di lokasi tersebut telah lama mengalami penempatan bangunan liar.
"Alhamdulilah, lima dari 11 bangunan liar sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Sisanya, petugas gabungan hari ini turun membongkar, namun kondisi lapak sudah dikosongkan," ujarnya.
Menurut Musa, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan saluran air sebagaimana mestinya. Keberadaan lapak di atas saluran air dinilai mengganggu akses serta berpotensi menghambat fungsi saluran.
Dia menambahkan, pihaknya juga meminta pengurus RT dan RW setempat melakukan pengawasan agar lapak pengepul barang bekas tidak kembali mengokupasi badan jalan.
"Kami mengimbau pengepul tidak lagi menaruh barang bekas di Jalan Kampung Bali XII," katanya.
Editor: Aditya Pratama