11 Perompak Kapal Asing Ditangkap Polda Kepri, Sudah Beraksi sejak 2017!
Dari pengembangan kasus, penyidik berhasil menangkap tiga pelaku tambahan berinisial P, F dan A. Bahkan pelaku F kedapatan membawa empat paket sabu, sementara A berperan sebagai pengirim hasil curian ke Jakarta.
Menurut pengakuan mereka, terdapat tiga kelompok lain yang juga aktif melakukan perompakan kapal asing di wilayah tersebut, yakni kelompok J, O dan JO. Kelompok-kelompok ini kini tengah diburu dan dipetakan aktivitasnya oleh tim Ditpolairud.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit kapal pancung, tiga unit ponsel, empat paket sabu, satu unit airsoft gun rakitan dan lima dus sparepart hasil curian,
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, Pasal 112 dan 197 UU Narkotika dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam perbuatan pidana
“Semua kelompok ini masih terus kami dalami dan akan kami kejar hingga tuntas,” ujar Kombes Handono.
Editor: Donald Karouw