Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Polda Metro Jaya Didatangi Puluhan Personel TNI Bersenjata pada Dini Hari, Ini Faktanya
Advertisement . Scroll to see content

11 Prajurit TNI Disidang karena Keroyok Warga hingga Tewas

Rabu, 18 November 2020 - 07:08:00 WIB
11 Prajurit TNI Disidang karena Keroyok Warga hingga Tewas
11 oknum prajurit TNI disidang karena keroyok warga hingga tewas. (Foto: Istimewa/Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Poin hal memberatkan dua dan tiga, para terdakwa disebut kurang menghayati Sapta Marga Sumpah Prajurit butir ke-2 tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan dan 8 wajib TNI. Kemudian juga tidak menghayati butir ke-7 yang menyebut tidak sekali-sekali menakuti dan menyakiti hati rakyat, dan perbuatan para terdakwa mengakibatkan Jusni meninggal dunia.

Berikut daftar lengkap nama ke-11 terdakwa beserta tuntutannya:

1. Letda Cba Oky Abriansyah pidana pokok penjara selama 2 tahun, dikurangi selama masa penahanan dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD.

2. Letda Cba Edwin Sanjaya pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

3. Serka Endika Sanjaya dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

4. Sertu Junaedi dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

5. Serda Erwin Ilhamsyah dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut