11 Prajurit TNI Disidang karena Keroyok Warga hingga Tewas
Poin hal memberatkan dua dan tiga, para terdakwa disebut kurang menghayati Sapta Marga Sumpah Prajurit butir ke-2 tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan dan 8 wajib TNI. Kemudian juga tidak menghayati butir ke-7 yang menyebut tidak sekali-sekali menakuti dan menyakiti hati rakyat, dan perbuatan para terdakwa mengakibatkan Jusni meninggal dunia.
Berikut daftar lengkap nama ke-11 terdakwa beserta tuntutannya:
1. Letda Cba Oky Abriansyah pidana pokok penjara selama 2 tahun, dikurangi selama masa penahanan dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD.
2. Letda Cba Edwin Sanjaya pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
3. Serka Endika Sanjaya dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
4. Sertu Junaedi dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
5. Serda Erwin Ilhamsyah dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.