Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fadli Zon: Peradaban Indonesia Tak Bisa Dipisahkan dari Agama Buddha
Advertisement . Scroll to see content

1.168 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak, 8 Orang Langsung Bebas

Kamis, 23 Mei 2024 - 09:24:00 WIB
1.168 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2024 kepada 1.168 narapidana beragama Buddha. (Foto: ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2024 kepada 1.168 narapidana beragama Buddha. Sebanyak delapan orang dinyatakan bebas.

Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari total jumlah narapidana beragama Buddha, 1.168 mendapatkan remisi. 

"Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK, dengan rincian 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan 8 narapidana menerima RK II atau langsung bebas," kata Deddy Eduar, Kamis (23/5/2024). 

Lebih lanjut Deddy mengatakan, jumlah remisi yang didapat narapidana berbeda-beda mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. 

Wilayah terbanyak yang memberikan remisi khusu Waisak yakni Sumatra Utara sebanyak 219 narapidana, Kalimantan Barat 170 narapidana, dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut