12 Hak dan Kewajiban Pedagang Beserta Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id - Hak dan kewajiban pedagang harus dilakukan secara seimbang. Semua orang dan semua profesi memiliki hak dan kewajiban termasuk pedagang.
Agar suatu hak dapat diperoleh, maka terlebih dahulu kita harus memenuhi kewajiban yang kita miliki. Menurut KBBI, hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan dan sebagainya). Sedangkan, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Berikut adalah hak dan kewajiban pedagang yang penting diketahui.
Hak Pedagang
Sesuai dengan pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha/pedagang berhak mendapatkan hak seperti:
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Pedagang
Kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah:
6. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
7. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
8. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
9. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
10. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
11. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
12. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Demikian hak dan kewajiban pedagang yang harus diketahui. Jika kamu ingin berwirausaha, maka harus pahami dulu hak-hak dan kewajiban di atas ya. Semoga bermanfaat!
Editor: Puti Aini Yasmin