12 Poin Penting UU PPRT, Atur Hak hingga Usia Pekerja Rumah Tangga
JAKARTA, iNews.id - DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026). Pengesahan dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani, setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir dan disambut ketuk palu dari meja pimpinan rapat.
RUU ini diselesaikan dalam waktu satu hari oleh Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR bersama pemerintah, dengan total 12 bab dan 37 pasal.
RUU PPRT Disahkan Jadi UU Hari Ini, Dasco: Hadiah May Day dan Hari Kartini
Berikut 12 poin penting dalam UU PPRT:
1. Asas pelindungan PRT
Pengaturan pelindungan pekerja berlandaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan dan kepastian hukum.
2. Mekanisme perekrutan
Perekrutan pekerja rumah tangga (PRT) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
3. Pengecualian definisi PRT
Setiap orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT dalam undang-undang ini.
4. Rekrutmen melalui perusahaan
Perekrutan tidak langsung oleh P3RT (perusahaan penempatan pekerja rumah tangga) dapat dilakukan secara luring maupun daring.
5. Hak jaminan sosial
PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
6. Akses pelatihan vokasi
Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan.
7. Penguatan pelatihan
Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT menjadi bagian penting dalam peningkatan kompetensi.
8. Legalitas perusahaan penempatan
Perusahaan penempatan PRT wajib berbadan hukum dan memiliki izin usaha dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Larangan pemotongan upah
P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya dari pekerja rumah tangga.
10. Pengawasan dan pencegahan kekerasan
Pembinaan dan pengawasan dilakukan pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW untuk mencegah kekerasan terhadap PRT.
11. Batas usia PRT
UU PRT mengatur PRT minimal berusia 18 tahun. Sementara pekerja yang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang telah bekerja sebelum UU berlaku tetap diakui haknya sebagai PRT.
12. Aturan turunan
Peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU PPRT berlaku.
Editor: Reza Fajri