Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum dan Istri Nadiem Ajukan Audiensi ke DPR, Mau Laporkan Dugaan Kejanggalan
Advertisement . Scroll to see content

12 Poin Penting UU PPRT, Atur Hak hingga Usia Pekerja Rumah Tangga

Selasa, 21 April 2026 - 13:57:00 WIB
12 Poin Penting UU PPRT, Atur Hak hingga Usia Pekerja Rumah Tangga
Ilustrasi pekerja rumah tangga (foto: ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026). Pengesahan dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani, setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir dan disambut ketuk palu dari meja pimpinan rapat.

RUU ini diselesaikan dalam waktu satu hari oleh Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR bersama pemerintah, dengan total 12 bab dan 37 pasal.

Berikut 12 poin penting dalam UU PPRT:

1. Asas pelindungan PRT

Pengaturan pelindungan pekerja berlandaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan dan kepastian hukum.

2. Mekanisme perekrutan

Perekrutan pekerja rumah tangga (PRT) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

3. Pengecualian definisi PRT

Setiap orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT dalam undang-undang ini.

4. Rekrutmen melalui perusahaan

Perekrutan tidak langsung oleh P3RT (perusahaan penempatan pekerja rumah tangga) dapat dilakukan secara luring maupun daring.

5. Hak jaminan sosial

PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

6. Akses pelatihan vokasi

Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan.

7. Penguatan pelatihan

Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT menjadi bagian penting dalam peningkatan kompetensi.

8. Legalitas perusahaan penempatan

Perusahaan penempatan PRT wajib berbadan hukum dan memiliki izin usaha dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Larangan pemotongan upah

P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya dari pekerja rumah tangga.

10. Pengawasan dan pencegahan kekerasan

Pembinaan dan pengawasan dilakukan pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW untuk mencegah kekerasan terhadap PRT.

11. Batas usia PRT

UU PRT mengatur PRT minimal berusia 18 tahun. Sementara pekerja yang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang telah bekerja sebelum UU berlaku tetap diakui haknya sebagai PRT.

12. Aturan turunan

Peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU PPRT berlaku.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut