1,3 Juta Ton Beras SPHP Mulai Disalurkan hingga Akhir 2025, Berikut Harga dan Ketentuannya
Dia menyebut, juknis tersebut juga mengatur larangan kepada semua mitra penyalur SPHP beras untuk melakukan pencampuran beras SPHP dengan beras jenis lainnya. Selain itu, jumlah pembelian oleh konsumen ada limitasi maksimal 2 pak atau 10 kg dan tidak boleh diperjualbelikan kembali.
Kendati begitu, menurut Arief, SPHP beras dengan kemasan 50 kg dapat disalurkan khusus terhadap daerah tertentu, seperti wilayah Maluku dan Papua serta daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan) serta wilayah lain sesuai keputusan dalam rapat koordinasi.
"Dalam pelaksanaan SPHP beras ini, tentu kami sangat membutuhkan bantuan pengawasan dari banyak pihak. Mulai dari Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan seluruh masyarakat. Kami sangat berharap beras SPHP ini tidak ada lagi praktik-praktik yang tidak wajar sesaat setelah disalurkan," harap Arief.
Adapun, harga penjualan beras SPHP dengan pengambilan di gudang Bulog oleh mitra penyalur ditetapkan antara lain Rp11.000 per kilogram (kg) untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.
Lalu, Rp11.300 per kg untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan. Terakhir, harga Rp 11.600 per kg untuk wilayah Maluku dan Papua.