13 RUU Jadi Prioritas DPR untuk Dituntaskan di 2022, TPKS Salah Satunya
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Puan Maharani menyebut pada 2022 ini ada 13 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi prioritas untuk diselesaikan. Salah satunya yaitu RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Hal tersebut disampaikannya dalam pidato pembukaan Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021–2022, Selasa (15/3/2022).
"Pada tahun ini pembahasan RUU Prioritas yang akan diselesaikan ada 13 RUU," ujar Puan.
Berikut daftar 13 RUU Prioritas tersebut:
1. RUU tentang Hukum Acara Perdata;
2. RUU tentang Praktik Psikologi;
3. RUU penyesuaian terkait dengan Provinsi Sumatera Barat;
4. RUU penyesuaian terkait dengan Provinsi Riau;
5. RUU penyesuaian terkait dengan Provinsi Jambi;
6. RUU penyesuaian terkait dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
7. RUU penyesuaian terkait dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
8. RUU tentang Aparatur Sipil Negara;
9. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi;
10. RUU tentang Penanggulangan Bencana;
11. RUU tentang Landas Kontinen;
12. RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
13. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Puan menyebut pihaknya berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut sesuai dengan aspirasi rakyat dan prosedur yang berlaku.
"Menjadi tanggung DPR RI dan pemerintah untuk menuntaskan prioritas prolegnas tahun 2022, untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan pembangunan nasional," katanya.
Editor: Reza Fajri