Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak
Advertisement . Scroll to see content

Panja RUU TPKS Wacanakan Ada Dana Bantuan untuk Korban Kekerasan Seksual

Senin, 28 Februari 2022 - 19:41:00 WIB
Panja RUU TPKS Wacanakan Ada Dana Bantuan untuk Korban Kekerasan Seksual
Ilustrasi korban kekerasan seksual (Foto: Ilustrasi/Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) mewacanakan adanya skema victim trust fund atau pendanaan bantuan kepada korban kekerasan seksual. Hal itu disampaikan Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya.

"Prinsipnya saya sepakat dengan victim trust fund. Tentu nanti kami akan mencoba menjadikan ini poin tersendiri," kata Willy dalam sebuah webinar di kanal YouTube ICJid, Senin (28/2/2022).

Menurut Willy, victim trust fund serupa dengan dana yang dikelola oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk korban pelanggaran terorisme dan HAM berat. Ke depan, pihaknya akan berusaha mengadakan rapat dengar pendapat umum khusus untuk membahas usulan victim trust fund ini.

"Kami akan mengundang teman-teman ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) dan LPSK," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut