Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengumuman! Angkutan Barang Dilarang Masuk Ruas Tol Ini pada Libur Nataru, Cek Jadwalnya
Advertisement . Scroll to see content

1.309 Kendaraan Kecelakaan di Tol selama 2021, 648 Orang Meninggal Dunia

Senin, 04 April 2022 - 14:11:00 WIB
1.309 Kendaraan Kecelakaan di Tol selama 2021, 648 Orang Meninggal Dunia
Ilustrasi kecelakaan di tol. (Foto iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 1.309 kendaraan kecelakaan di tol selama tahun 2021 lalu. Dari kejadian itu, jumlah korban yang meninggal dunia mencapai 648 orang. 

Sedangkan korban yang mengalami luka berat ada 199 orang dan luka ringan sebanyak 1.982 orang. Akibat kejadian tersebut, kerugian materi yang dicatat mencapai Rp16 miliar. 

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, kecelakaan kendaraan di jalan tol kebanyakan terjadi saat dini hari hingga pagi. Adapun rentang waktunya, sekira pukul 03.00 hingga 09.00.

"Penyebab kecelakaan di jalan tol didominasi tabrak depan dan belakang pada jam rawan saat pukul 03.00 sampai dengan 09.00," ujar Firman di Kantor NTMC Polri, Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022). 

Atas jumlah kecelakaan itu, kata Firman, perlu implementasi penegakan hukum pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem tilang elektronik untuk kendaraan yang melebihi kecepatan dan batas muatan.

Dia mengatakan, dasar hukum yang digunakan dalam penindakan kecepatan adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 21 ayat (1,2,3 dan 4), pasal 104 (4), pasal 115 (a), da pasal 287 (5). Kemudian, ditambah peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 23 Ayat 5.

"Bahwa batas kecepatan paling tinggi dijalan tol adalah 100 km/jam dan batas kecepatan paling rendah 60 km/jam," jelasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut