Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lama Tak Terlihat, Ferdy Sambo Muncul Jadi Pengkhotbah
Advertisement . Scroll to see content

134.430 Napi dan Anak Dapat Remisi 17 Agustus, 2.491 Orang Langsung Bebas

Selasa, 17 Agustus 2021 - 14:04:00 WIB
134.430 Napi dan Anak Dapat Remisi 17 Agustus, 2.491 Orang Langsung Bebas
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi umum kepada 134.430 narapidana (napi) dan anak. Remisi tersebut dalam rangka memperingati HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, dari 134.430 penerima remisi tersebut, sebanyak 2.491 orang di antaranya langsung bebas.

"Selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di lapas, rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di seluruh Indonesia," ujar Yasonna di Jakarta, Selasa (17/8/2021).

Dia berpesan agar para penerima remisi bisa menunjukkan sikap dan perilaku lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa datang. Apalagi, kata dia warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas agar menata kehidupan lebih baik di keluarga dan masyarakat.

"Selamat menjalani kebersamaan di tengah keluarga. Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut