15 Orang Jadi Tersangka Kasus Ninoy Karundeng, 2 Tak Ditahan
JAKARTA, iNews.id – Penyidik Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Hariyadi menuturkan, para tersangka telah menjalani pemeriksaan. Mereka telah ditahan.
"Dilakukan penahanan, kecuali dua orang karena alasan kesehatan sehingga kita tangguhkan," kata Dedy di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10/2019).
Dia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan pemeriksaan delapan saksi dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan. Selanjutnya penyidik melakukan pemberkasan dan dikirimkan ke Kejaksaan.
Dia menuturkan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus dugaan penganiayaan itu. Tersangka AA (42) berperan menyebarkan video pengeroyokan Ninoy dan konten hasutan ke grup WhatsApp Garuda Muda Foundation.
Tersangka YY (54), kata Dedi, berperan menyebarkan video pengeroyokan Ninoy dan menyebar hasutan ke grup WhatsApp Teras Depan Brighten dan tersangka ARS berperan menyebarkan video Ninoy dan menyebarkan hasutan kepada grup WhatsApp Garuda Muda Foundation.
Relawan Jokowi Ninoy Karundeng. (Foto: iNews).
"RF (22) berperan sebagai otak perencana pembunuhan Ninoy menggunakan kapak dan membuang jasadnya ke lokasi demo menggunakan ambulans," ujarnya.
Menurut Dedy, RF juga mengambil ponsel milik korban dan data di dalamnya digandakan. RF mempunyai peran besar dalam kasus Ninoy.
Tersangka keenam, S (49), tidak melakukan tindakan pertolongan saat Ninoy dianiaya. Dia juga bertugas melakukan penggandaan data dari ponsel Ninoy.
Tersangka selanjutnya merupakan perempuan lanjut usia berinisial TRI. TRI berperan untuk memerintahkan pengantaran logistik dalam kasus pengeroyokan Ninoy.
"Saat ini TRI ditangguhkan penahanannya, namun proses hukum tetap berlanjut untuk diserahkan kejaksaan," ujar Dedy.
Ada lagi SR, juga berperan menggandakan data di ponsel Ninoy. Tersangka ke-9 RI atau Baros ditangkap karena ada di lokasi dan tidak melakukan apapun saat korban dianiaya.
"Baros juga membantu merekam saat Ninoy dianiaya. Kami sudah mengambil ponselnya untuk dijadikan barang bukti," kata dia.
Tersangka selanjutnya ABK berperan memukul wajah Ninoy dan melakukan intimidasi. ABK juga yang merencanakan pembunuhan sama seperti RF.
Tersangka ke-11, R ditangkap karena turut melakukan penganiayaan, intimidasi dan interograsi.
Tersangka IA ditangkap dengan alasan seperti R, ABK, dan RF yang merencanakan pembunuhan.
Tersangka berikutnya yaitu BDY atau Bernard yang berperan membawa Ninoy ke dalam masjid. BDY juga memerintahkan Ninoy agar tidak keluar masjid dan membantu tersangka lain melakukan interogasi.
Tersangka lainnya yaitu F alias Ferry berusia 47 tahun. Ferry berada di TKP, namun tidak melakukan tindakan pengamanan kepada Ninoy.
"Saat ini Ferry sedang ditangguhkan karena sakit, dia yang menyuruh Ninoy untuk membuat surat pernyataan," ujar Dedy.
Ada pula perempuan yang mengaku sebagai tim medis berinisial IZH. Dia berperan melakukan interogasi kepada korban dan memesankan mobil bak terbuka melalui aplikasi daring.
Tersangka terakhir berinisial YI alias Jerri. YI ditangkap karena ada di lokasi dan turut serta menganiaya Ninoy.
Para tersangka dijerat Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.
Editor: Zen Teguh