Polisi Periksa Munarman Hari Ini terkait Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Rencananya Munarman akan diperiksa sebagai saksi kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial sekaligus relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.
"Agendanya hari ini pukul 10.00 WIB, tunggu saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (9/10/2019).
Namun, polisi sampai saat ini belum mendapatkan konfirmasi kehadiran pemeriksaan dari pria yang juga juru bicara Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Penyidik juga masih menunggu kehadiran Munarman.
"(Munarman) belum ada konfirmasi hadir, kita tunggu saja," kata dia.
Nama Munarman disebut menerima laporan dari salah satu tersangka S terkait penganiayaan Ninoy Karundeng. Munarman juga disebut memerintahkan untuk menghapus rekaman kamera pengawas di Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya sampai saat ini telah menetapkan 13 tersangka. Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Ninoy Karundeng dibawa sekelompok orang saat mengambil gambar kawanan pemuda yang sedang mengevakuasi demonstran terkena gas air mata beberapa waktu lalu. Merasa curiga, kawanan pemuda itu lantas membawa Ninoy ke sebuah tempat di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam interogasi di video yang beredar luas, terdengar jelas percakapan Ninoy dengan seorang pria yang sedang menanyakan kegiatannya. Saat itu Ninoy Karundeng mendapatkan perlakuan kasar hingga babak belur.
Editor: Djibril Muhammad