15 Orang Jadi Tersangka Pungli Rutan, Eks Penyidik KPK: Hari Kelam Pemberantasan Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Skandal pungli rutan KPK menuai keprihatinan. Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai, pengumuman 15 tersangka tersebut merupakan hari kelam bagi pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Hari kelam dalam pemberantasan korupsi," kata Yudi melalui keterangannya, Sabtu (16/3/2024).
"Bagaimana tidak, seharusnya ketika mereka bekerja sebagai pegawai KPK, seharusnya menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi, ternyata malah menjadi pelaku korupsi," katanya.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu melanjutkan, modus yang dilakukan para tersangka itu pun mirip dengan para koruptor.
KPK Minta Maaf 15 Pegawai Jadi Tersangka Pungli Rutan: Cederai Integritas
"Perbuatannya sudah sama seperti perilaku korupsi, ada kesepakatan di antara mereka untuk berkomplot, ada uang yang diminta, memiliki kode-kode, dan ada rekening penampungan serta ada pembagian uang sesuai porsi jabatan di rutan," ujarnya.
Yudi berharap, penahanan tersebut menjadi momentum KPK berbenah agar pemberantasan korupsi dan kepercayaan terhadap komisi antirasuah membaik.
"Penahanan ini harus dijadikan KPK sebagai momentum bersih-bersih di internal KPK dari segala perilaku korupsi, karena tidak mungkin memberantas korupsi jika dilakukan oleh orang-orang yang korup," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengumumkan dan menahan tersangka kasus dugaan pungli di rutan KPK. Jumlahnya mencapai 15 orang.
Nama-nama ke-15 tersangka yakni, Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH); Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP);
Kemudian, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
Editor: Reza Fajri