Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan PHK, Dasco Sebut 200 Karyawan TikTok-Tokopedia Pilih Ambil Kompensasi
Advertisement . Scroll to see content

1.500 Buruh Garmen di Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Minta Satgas Turun Tangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:41:00 WIB
1.500 Buruh Garmen di Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Minta Satgas Turun Tangan
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, pemerintah harus bergerak cepat agar perusahaan tetap dapat beroperasi dan pekerja tidak kehilangan mata pencaharian.

"Negara harus hadir ketika perusahaan menghadapi kesulitan dan para pekerja terancam kehilangan mata pencahariannya," tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, Iqbal dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke PT Victoria Apparel di Semarang dan PT Samwon di Jepara pada, Senin (27/7/2026). Kunjungan tersebut bertujuan memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi perusahaan sekaligus mencari solusi bersama manajemen, serikat pekerja, dan pemerintah daerah.

Sejumlah opsi yang akan dibahas antara lain penyesuaian jam kerja, efisiensi biaya operasional melalui kesepakatan dengan serikat pekerja, intervensi kebijakan pemerintah apabila persoalan berkaitan dengan biaya energi, bahan baku maupun kondisi pasar, hingga opsi merumahkan pekerja sementara apabila kondisi produksi memungkinkan.

Iqbal mencontohkan intervensi pemerintah sebelumnya terhadap industri keramik melalui penyesuaian harga gas industri dan dukungan penyelamatan PT Pakerin sebagai bukti bahwa kebijakan pemerintah dapat membantu menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mempertahankan lapangan kerja.

Meski demikian, apabila PHK pada akhirnya tidak dapat dihindari, dia mengingatkan seluruh hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kalau PHK memang tidak bisa dihindari, maka seluruh hak pekerja wajib dibayarkan sesuai undang-undang. Tidak boleh ada pesangon yang dicicil dan seluruh hak pekerja harus diberikan secara penuh sesuai ketentuan hukum," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut