16 Guru Besar Laporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK: Konstitusi Diinjak-injak
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 16 guru besar bidang hukum melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan itu terkait putusan gugatan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres).
Guru besar itu merupakan koalisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi oleh kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda mengatakan ada 4 poin dalam laporan pelanggaran kode etik tersebut. Pertama konflik kepentingan Anwar Usman (Conflict of Interest).
"Conflict of Interest ketika memeriksa dan mengadili perkara nomor 90, yang memberikan ruang atau privillege kepada keponakan yang bersangkutan untuk mencalonkan menjadi Calon Wakil Presiden, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka," ujarnya di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).
Berikut daftar guru besar Bidang hukum yang melapor :