Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Kantor Bupati Cilacap, KPK Sita Ponsel Berisi Pesan Pengumpulan Uang Pemerasan THR
Advertisement . Scroll to see content

17 Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Probolinggo Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

Selasa, 31 Agustus 2021 - 07:21:00 WIB
17 Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Probolinggo Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan 17 tersangka kasus dugaan jual beli di Probolinggo belum ditahan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan 22 tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa (Kades) di Probolinggo, Jawa Timur. Dua di antaranya yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR Fraksi Nasdem. 

Dari puluhan tersangka itu, lembaga antirasuah baru melakukan penahanan terhadap lima orang termasuk Tantriana dan Hasan. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan 17 orang tersangka lainnya berada di rumahnya masing-masing dan diawasi ketat. 

Dia memastikan mereka tidak akan kabur dari proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK. 

"Ini 22 tersangka, sementara ditahan lima, yang lain ke mana, yang penting masih di rumahnya," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).

Alex mengungkapkan, saat dilaksanakannya operasi tangkap tangan (OTT), penyidik mengamankan 22 orang. Mereka dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK dan Polda Jawa Timur (Jatim).

Namun, menurut Agus, saat operasi senyap itu, KPK sedang fokus menangani mereka yang kedapatan membawa uang untuk diserahkan kepada Bupati Probolinggo. Aliran dana diketahui saat dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih sehingga KPK memutuskan untuk menetapkan 22 orang sebagai tersangka.

Untuk diketahui, dalam operasi tangkap tangan, KPK terlebih dahulu mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam perkara ini. 

"Karena pada saat kami OTT, kami menangkap secara keseluruhan 22 orang. Tapi kami tangkap ke orang-orang, kebetulan yang menyerahkan dan membawa uang. Dan pemeriksaan tadi di KPK dan Polda Jatim diketahui uang itu berasal dari mana. Dari calon pejabat kepala desa yang bersedia berikan sejumlah uang Rp20 juta per orang," ujar Alex.

Selain pasangan suami istri itu, lembaga antikorupsi juga menetapkan dua puluh orang lainnya sebagai tersangka. Sebagai penerima yaitu Camat Krejengan, Doddy Kurniawan (DK) Camat Krejengan, Camat Paiton Muhamad Ridwan (MR).

Sedangkan sebagai pemberi  yakni dari ASN Pemerintah  Kabupaten Probolinggo yaitu:

- Sumarto (SO)
- Ali Wafa (AW)
- Mawardi (MW)
- Maliha (MI)
- Mohammad Bambang (MB)
- Masruhen (MH)
- Abdul Wafi (AW)
- Kho'im (KO)
- Akhmad Saifullah (AS)
- Jaelani (JL)
- Uhar (UR)
- Nurul Hadi (NH)
- Nuruh Huda (NUH)
- Hasan (HS)
- Sahir (SR)
- Sugito (SO)
- Samsuddin (SD).

Alex menambahkan, KPK sangat menyesalkan adanya peristiwa suap jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Probolinggo. Terlebih lagi, hal itu dilakukan secara massal.

"KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini. Hal ini sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya," ujar Alex.

Atas perbuatannya pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.   

Sedangkan, Bupati Probolinggo dan suaminya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut