17 Truk Barang Gagal Uji Emisi di Kawasan Industri Pulogadung, Denda Rp50 Juta Menanti
"Penting untuk selalu merawat kendaraan sehingga tidak melebihi baku mutu emisi. Ini bukan hanya tentang menghindari hukuman, tetapi juga tentang kepedulian terhadap kualitas udara kita bersama," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang PPNS Satpol PP Jakarta, Tamo Sijabat menyebut, dari total 50 kendaraan yang diperiksa, hasilnya menunjukkan 33 kendaraan dinyatakan lulus, sementara 17 lainnya gagal memenuhi baku mutu emisi.
"Mayoritas kendaraan yang tidak lulus adalah kendaraan barang, seperti truk kontainer, truk bak tertutup, hingga truk tangki, sesuai karakteristik kawasan industri ini," ujar Tamo.
Sebagai langkah tegas, seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan yang melanggar akan langsung menjalani proses hukum.
“Seluruh pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 9 Oktober,” katanya.
Editor: Reza Fajri