176.984 Warga Binaan Dapat Remisi di HUT ke-79 Kemerdekaan RI
JAKARTA, iNews.id - Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak mendapat remisi dan pengurangan masa hukuman dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 176.984 narapidana dewasa dan anak mendapatkan remisi tersebut.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, menjelaskan pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan dengan baik.
"Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan pun bervariasi antara 1 hingga 6 bulan," kata Yassona dalam keterangannya, Sabtu (17/8/2024).
Wilayah dengan penerima RU terbanyak adalah Sumatra Utara dengan 20.346 orang. Jawa Barat dengan 16.772 orang dan Jawa Timur dengan 16.274 orang.
Untuk pengurangan masa tahanan, wilayah dengan penerima terbanyak adalah Sumatra Utara dengan 26 anak binaan, Jawa Barat dengan 119 anak binaan, serta Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara masing-masing sebanyak 74 anak binaan.
Dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, pemerintah menghemat anggaran negara sebesar
Rp274.359.090.000.
Yassona menyebutkan pemberian remisi dan pengurangan masa tahanan telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan," ucapnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq