Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Efisiensi, Malaysia Tambah WFH bagi PNS Jadi 2 Hari Setiap Pekan
Advertisement . Scroll to see content

18 Lembaga Bakal Dibubarkan, Ini Lho PNS yang Terancam Diberhentikan

Minggu, 19 Juli 2020 - 21:09:00 WIB
18 Lembaga Bakal Dibubarkan, Ini Lho PNS yang Terancam Diberhentikan
Presiden Joko Widodo. (Foto: Sekretariat Kabinet).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana membubarkan 18 lembaga negara nonstruktural. Pembubaran ini sebagai bagian dari penyederhanaan birokrasi sekaligus penghematan anggaran.

Rencana pembubaran ini memicu pertanyaan mengenai nasib pegawai di instansi tersebut. Akankah mereka diberhentikan?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) terdampak perampingan akan disalurkan kepada instansi lain.

BKN akan memetakan instansi mana yang membutuhkan pegawai. Karena itu, penyaluran tidak akan dilakukan asal-asalan.

“Jadi tidak asal taruh sini, taruh sini. Harus ada penghitungan kebutuhan. Yang dibutuhkan instansi apa? Kemudian kompetensinya seperti apa?,” kata Kepala Biro Humas BKN Paryono, Minggu (19/7/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut