18 Lembaga Bakal Dibubarkan, Ini Lho PNS yang Terancam Diberhentikan
JAKARTA, iNews.id, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana membubarkan 18 lembaga negara nonstruktural. Pembubaran ini sebagai bagian dari penyederhanaan birokrasi sekaligus penghematan anggaran.
Rencana pembubaran ini memicu pertanyaan mengenai nasib pegawai di instansi tersebut. Akankah mereka diberhentikan?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) terdampak perampingan akan disalurkan kepada instansi lain.
BKN akan memetakan instansi mana yang membutuhkan pegawai. Karena itu, penyaluran tidak akan dilakukan asal-asalan.
“Jadi tidak asal taruh sini, taruh sini. Harus ada penghitungan kebutuhan. Yang dibutuhkan instansi apa? Kemudian kompetensinya seperti apa?,” kata Kepala Biro Humas BKN Paryono, Minggu (19/7/2020).