18 Lembaga Dibubarkan, Tugas Dialihkah ke Kementerian dan Komite Baru
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden (perpres) dan keputusan presiden (keppres). Kendati demikian, terdapat beberapa lembaga yang tugas dan fungsinya dialihkan ke kementerian terkait maupun komite-komite yang termasuk dalam Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Peralihan tugas dan fungsi ini diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020. Pasal 19 ayat 2 menyatakan, tugas dan fungsi dari Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha,Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, serta Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat ASEAN akan dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Pasal 19 ayat 3 menyebutkan, untuk tugas dan fungsi Tim Transparansi Industri Ekstraktif akan dilaksanakan oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
“Dengan pembubaran Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, tugas dan fungsinya akan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan,” bunyi Pasal 19 ayat 4, dikutip Senin (20/7/2020).
Pada Pasal 19 ayat 5 disebutkan bahwa tugas dan fungsi dari Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove dialihkan kepada Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 19 ayat 6 diatur bahwa tugas dan fungsi dari Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan akan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selanjutnya pada Pasal 19 ayat 7 diatur tugas dan fungsi dari Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dialihkan kepada Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan.
Pasal 19 ayat 8 menyatakan, tugas dan fungsi dari Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.
Sementara Pasal 19 ayat 9 menyatakan, tugas dan fungsi dari Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization akan dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri.
Sementara itu Pasal 19 ayat 10 disebutkan bahwa tugas dan fungsi Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan dilaksanakan oleh Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Editor: Zen Teguh