Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Putuskan Praperadilan Roy Suryo soal Penggeledahan Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Praperadilan Roy Suryo Diputuskan Hari Ini di Pengadilan Jakarta Selatan

Selasa, 07 Juli 2026 - 09:50:00 WIB
Gugatan Praperadilan Roy Suryo Diputuskan Hari Ini di Pengadilan Jakarta Selatan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo pada hari ini, Selasa (7/7/2026). Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo pada hari ini, Selasa (7/7/2026).

Langkah hukum ini ditempuh oleh mantan Menpora tersebut guna menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tersebut beragendakan tunggal pembacaan putusan setelah resmi didaftarkan sejak Senin, 22 Juni lalu dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam materi gugatan praperadilan ini, pihak Roy Suryo membidik dua institusi penegak hukum utama sebagai pihak tergugat. Tergugat pertama dialamatkan kepada jajaran Kepolisian, yang meliputi Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, hingga Tim Penyidik.

Sementara itu, tergugat kedua disematkan kepada jajaran Kejaksaan, mulai dari Jaksa Agung, Jampidum Kejagung RI, hingga Kajati DKI Jakarta.

Sebelum memasuki babak akhir praperadilan, Roy Suryo bersama Dokter Tifa sempat diamankan oleh aparat kepolisian pada Jumat, 26 Juni 2026. Setelah sempat menjalani perawatan medis di RS Polri, berkas perkara beserta kedua tersangka akhirnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin kemarin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut