18 Properti Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo yang Dilelang KPK
JAKARTA, iNews.id - Kasus simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pencucian uang yang menyeret mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Polisi Djoko Susilo sudah berkekuatan hukum tetap. Maka itu, KPK segera melelang properti milik Djoko.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014 atas nama Irjen Pol Djoko Susilo dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
"Berupa 17 bidang tanah dan bangunan serta satu unit apartemen dengan total harga limit Rp179,683 miliar," ujar Febri di Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Rencananya lelang akan dilakukan pada Kamis, (6/12/2018) secara penawaran terbuka atau open bidding dengan mengakses www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Berikut aset properti milik Djoko yang dilelang:
1. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 377 meter persegi di Jalan Cendrawasih Mas, Tanjung Barat, Jakarta Selatan atas nama Bun Yani dengan limit Rp5,694 miliar.