18 Unit Kamar di Apartemen South Hills Milik Benny Tjokro Disita Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi PT ASABRI. Sebanyak 18 unit kamar di Apartemen South Hills milil tersangka Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro (BTS), disita.
"Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills sebagai tindak lanjut dari proses penggeledahan di Apartemen Soulth Hills beberapa waktu lalu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/3/2021).
Leonard mengungkapkan, penyitaan unit kamar di Apartemen Soulth Hills tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap bangunan / unit di Apartemen Soulth Hills.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyita beberapa asset tanah persil milik Benny Tjokro.
Di antaranya yakni 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 m2,ditaksir senilai Rp230.000.000.000,- ;