19.337 Napi Berpeluang Terima Amnesti, Koruptor hingga Bandar Narkoba Tak Dapat
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 19.337 narapidana lolos verifikasi awal untuk menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Amnesti akan diberikan sesuai klasifikasi yang telah ditentukan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan, koruptor hingga bandar narkoba tak ada dapat amnesti tersebut.
“Nggak mungkin (diberikan) pada pelaku korupsi yang dampaknya luar biasa. Demikian juga bandar narkoba, nggak mungkin juga diberikan amnesti oleh Bapak Presiden,” kata Agus di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (25/2/2025).
Kementerian Imipas masih terus bekerja keras memilah narapidana yang cocok mendapatkan amnesti. Imipas terus berkoordinasi dengan Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Artinya melakukan asesmen bersama sehingga data yang disampaikan betul-betul valid dan tidak menyalahi daripada kriteria yang sudah ditetapkan,” ujar Agus.
Mengenai 19.337 napi, menurutnya jumlah tersebut masih bisa naik turun. Pasalnya, akan ada remisi di hari-hari raya keagamaan yang bisa mempengaruhi jumlah tersebut.
“Masih naik turun, karena nanti ini mau lebaran pasti ada remisi dan lain sebagainya,” kata Agus.
Sebelumnya, terdapat 19.337 dari 44.589 napi yang lolos verifikasi awal. Pemberian amnesti ditargetkan diumumkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Editor: Reza Fajri