Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Menkum Ungkap 19.000 Napi akan Terima Amnesti, Diumumkan sebelum Lebaran

Senin, 17 Februari 2025 - 11:48:00 WIB
Menkum Ungkap 19.000 Napi akan Terima Amnesti, Diumumkan sebelum Lebaran
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat rapat kerja (raker) bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2025). (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berpeluang tak jadi mengusulkan 44.000 narapidana untuk menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Tercatat hanya sekitar 19.000 napi yang lolos verifikasi. 

"Setelah kami, dalam hal ini Ditjen AHU lewat Direktur Pidana, setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44.000 menjadi kurang lebih sekitar 19.000," kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat rapat kerja (raker) bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2025).

Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat 19.337 dari 44.589 napi yang lolos verifikasi awal. 

Dia menargetkan pemberian amnesti diumumkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Dia juga berharap Presiden Prabowo Subianto yang akan mengumumkan kebijakan itu.

"Mudah-mudahan pemberian remisi sebelum hari raya Lebaran yang akan datang, juga mudah-mudahan amnesti ini bisa presiden bisa umumkan juga," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapan alasan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti kepada 44.000 napi. Kebijakan itu didasarkan aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut